45 dapil Pemilu 2019 bermasalah

id pemilu

45 dapil Pemilu 2019 bermasalah

Ilustrasi pemilu (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengungkapkan ada 45 daerah pemilihan (Dapil) bermasalah atau loncat pada Pemilihan Umum 2019.

"Jumlah ini meningkatkan dratis jika dibandingkan pada Pemilu 2014, yakni 32 dapil. Jumlah ini masih sementara," kata August Mellaz di Jakarta, Senin.

Menurut salah satu Tim Pakar Pemerintah UU tentang Pemilihan Umum Tahun 2017, itu munculnya dapil bermasalah atau loncat ditengarai karena KPU abai dalam memahami tujuh prinsip pembentukan dapil.

Dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan pembentukan dapil berdasarkan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada wilayah cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

August memberikan contoh pada pembentukan dapil Kabupaten Wajo, Sulawesi Tenggara. Dapil bentukan KPU RI dinilai melanggar prinsip proporsionalitas. Berdasarkan simulasi SPD menggunakan alat ukur, angka Indeks Disproporsionalitas (LHI) dapil tersebut mencapai 2,27 persen. Angka LHI ini berbeda jauh dengan dapil usulan KPU Kabupaten Wajo, yakni1,28 persen.

"Angka ini menunjukkan semakin kecil semakin baik. Artinya, usulan KPU Kabupaten Wajo lebih proporsional dibandingkan hasil penetapan KPU RI," kata August.

August menduga munculnya dapil bermasalah atau loncat di Kabupaten Wajo lantaran KPU RI tidak tahu atau tidak memiliki alat ukur jelas dalam pembentukan dapil sehingga tidak mengetahui mana dapil alternatif usulan KPU Kabupaten Wajo yang lebih mendekati prinsip-prinsip pendapilan.

Dari kajian SPD, ada beragam potret masalah yang ditemukan saat penyusunan dapil. Seperti tidak konsisten atau pola tidak diketahui. Sebagai contoh, di satu pihak memecah kecamatan jadi kelurahan-kelurahan dan menggabungkannya dengan kecamatan lain. Ini terjadi di Kota Palangka Raya dan Kota Ambon.

"Praktik yang sama tidak diterapkan untuk tempat lain. Ini terjadi di Kabupaten Situbondo, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Deli Serdang," ujar August.

Ketaatan pada prinsip sistem proporsional dapil juga dilanggar. Ini terjadi di dapil menengah besar. Ini terjadi Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Simelue, Kabupaten Aceh Singkil, dan lainnya. Padahal, pada Pemilu 2014 dapil-dapil tersebut tidak melanggar prinsip sistem proporsional.

Di saat bersamaan, lanjut August, tidak ada penjelasan dan argumentasi dalam setiap keputusan perubahan dapil. Hal ini juga terjadi pada penerapan prinsip kekompakan, padahal instrumen ini sangat berguna sebagai instrumen untuk mengontrol "gerrymandering" atau penyiasatan daerah pemilihan untuk keuntungan partai atau kelompok tertentu.

"Pembiaran terjadi pada dapil-dapil loncat di pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip integralitas wilayah, dan justru menambah jumlah dapil loncat baru," tutur August.
   
Persoalan ini, kata August, menunjukkan bahwa profesionalisme penyelenggara pemilu, khususnya terkait dapil belum meningkat. KPU dinilai tidak memiliki skala prioritas untuk menyelesaikan sejumlah dapil, justru malah menambah dapil bermasalah. Penyelenggara pemilu melakukan pembiaran atas masalah lama dan memunculkan masalah baru.

Selain itu, tambah August, ini menandakan sinyal kuat bahwa lemahnya pemahaman, supervisi KPU pada jajaran tingkat bawah dan absennya penghormatan terhadap ketentuan peraturan UU dan PKPU.

"Bawaslu sebagai pihak yang diamanati undang-undang untuk memerhatikan kinerja KPU berjalan maksimal,  fungsi dan kewenangan pengawasannya tidak dijalankan. Hal ini dapat dilihat dari ketiadaan produk berupa kajian dapil yang dilakukan oleh Bawaslu," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024