Yogyakarta raih WTP sembilan kali berturut-turut

id kota yogya

Yogyakarta raih WTP sembilan kali berturut-turut

Pemkot Yogyakarta (Foto Antara/Mawardi/ags/14)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian sembilan kali berturut-turut setelah menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2017.

"Ini merupakan prestasi yang harus diimbangi dengan penyusunan laporan keuangan secara lebih baik untuk tahun berikutnya," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi usai menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY di Yogyakarta, Senin.

Meskipun memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), katanya, masih ada beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya, temuan kelebihan pembayaran pada proyek fisik, serta penatausahaan bantuan operasional sekolah yang lebih baik.

Khusus untuk temuan kelebihan pembayaran pada proyek fisik, Heroe mengatakan, temuan tersebut tidak hanya terjadi di Kota Yogyakarta saja tetapi di seluruh kabupaten lain di DIY.

"Tetapi, kami yakinkan bahwa kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah. Tidak ada lagi permasalahan untuk kelebihan pembayaran. Kalau tidak dikembalikan, bisa saja Yogyakarta tidak memperoleh opini WTP," katanya.

Heroe menyebut, untuk memperoleh opini WTP atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2017 lebih sulit dibanding tahun-tahun sebelumnya karena BPK melakukan pemeriksaan dengan lebih rinci dan detail.

"Misalnya saja untuk bantuan operasional sekolah. Jika tahun sebelumnya hanya berhenti di Dinas Pendidikan saja, maka tahun ini diperiksa hingga ke sekolah-sekolah," katanya.

Pada tahun ini, seluruh kota dan kabupaten di DIY memperoleh opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan daerah tahun anggaran 2017. Seluruh kota dan kabupaten di DIY sudah memperoleh opini WTP sejak 2015.

"Pada pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah tahun anggaran 2017, seluruh kota dan kabupaten di DIY terdapat temuan kelebihan bayar terkait kekurangan volume pekerjaan," kata Kepala BPK Perwakilan DIY Yusnadewi.

Nilai temuan kelebihan bayar tersebut, lanjut Yusnadewi bervariasi antara tiap kota dan kabupaten di DIY. Meskipun demikian, nominal temuan tersebut masih belum signifikan untuk menyebabkan daerah tersebut meraih opini wajar tanpa pengecualian.

"Jika dibandingkan dengan tahun lalu, temuan kelebihan bayar tahun ini memang agak banyak. Temuan kelebihan bayar tersebut jika tidak segera diperingatkan maka bisa mengarah pada kerugian daerah," katanya.

Sedangkan rekomendasi untuk dana hibah dan bantuan sosial, biasanya terjadi karena adanya sisa dana hibah dan bantuan sosial pada akhir tahun anggaran.

"Sudah ada daerah yang mengatur agar dana dapat dikembalikan atau ada aturan untuk melanjutkan penggunaan dana pada tahun berikutnya melalui adendum. Harapannya, dana tersebut efektif digunakan untuk kegiatan," katanya. 

BPK meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah menerima laporan pemeriksaan. 
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024