Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian sembilan kali berturut-turut setelah menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2017.
"Ini merupakan prestasi yang harus diimbangi dengan penyusunan laporan keuangan secara lebih baik untuk tahun berikutnya," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi usai menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY di Yogyakarta, Senin.
Meskipun memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), katanya, masih ada beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya, temuan kelebihan pembayaran pada proyek fisik, serta penatausahaan bantuan operasional sekolah yang lebih baik.
Khusus untuk temuan kelebihan pembayaran pada proyek fisik, Heroe mengatakan, temuan tersebut tidak hanya terjadi di Kota Yogyakarta saja tetapi di seluruh kabupaten lain di DIY.
"Tetapi, kami yakinkan bahwa kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah. Tidak ada lagi permasalahan untuk kelebihan pembayaran. Kalau tidak dikembalikan, bisa saja Yogyakarta tidak memperoleh opini WTP," katanya.
Heroe menyebut, untuk memperoleh opini WTP atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2017 lebih sulit dibanding tahun-tahun sebelumnya karena BPK melakukan pemeriksaan dengan lebih rinci dan detail.
"Misalnya saja untuk bantuan operasional sekolah. Jika tahun sebelumnya hanya berhenti di Dinas Pendidikan saja, maka tahun ini diperiksa hingga ke sekolah-sekolah," katanya.
Pada tahun ini, seluruh kota dan kabupaten di DIY memperoleh opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan daerah tahun anggaran 2017. Seluruh kota dan kabupaten di DIY sudah memperoleh opini WTP sejak 2015.
"Pada pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah tahun anggaran 2017, seluruh kota dan kabupaten di DIY terdapat temuan kelebihan bayar terkait kekurangan volume pekerjaan," kata Kepala BPK Perwakilan DIY Yusnadewi.
Nilai temuan kelebihan bayar tersebut, lanjut Yusnadewi bervariasi antara tiap kota dan kabupaten di DIY. Meskipun demikian, nominal temuan tersebut masih belum signifikan untuk menyebabkan daerah tersebut meraih opini wajar tanpa pengecualian.
"Jika dibandingkan dengan tahun lalu, temuan kelebihan bayar tahun ini memang agak banyak. Temuan kelebihan bayar tersebut jika tidak segera diperingatkan maka bisa mengarah pada kerugian daerah," katanya.
Sedangkan rekomendasi untuk dana hibah dan bantuan sosial, biasanya terjadi karena adanya sisa dana hibah dan bantuan sosial pada akhir tahun anggaran.
"Sudah ada daerah yang mengatur agar dana dapat dikembalikan atau ada aturan untuk melanjutkan penggunaan dana pada tahun berikutnya melalui adendum. Harapannya, dana tersebut efektif digunakan untuk kegiatan," katanya.
BPK meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah menerima laporan pemeriksaan.
Berita Lainnya
Selama Lebaran 2024, sebanyak 109 ribu kendaraan lintasi Tol Solo-Yogya-YIA
Kamis, 18 April 2024 6:18 Wib
Pemda DIY mengundang masyarakat hadiri "Open House" Sultan HB X
Minggu, 14 April 2024 17:03 Wib
Hujan guyur DKI Jakarta
Sabtu, 13 April 2024 5:26 Wib
Dinkes Bantul: Rumah sakit dan puskesmas siaga IGD 24 jam libur Lebaran
Sabtu, 6 April 2024 16:41 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bupati Bantul: Generasi milenial harus mempunyai kapasitas digitalisasi
Minggu, 24 Maret 2024 16:43 Wib
Difungsionalkan, Jalan tol Solo-Yogyakarta dan Japek II Selatan
Kamis, 21 Maret 2024 19:37 Wib