ORI DIY membuka Posko Pengaduan PPDB

id PPDB,Siswa

ORI DIY membuka Posko Pengaduan PPDB

Ilustrasi (Foto Antara)

      Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta membuka Posko Pengaduan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan apabila pelayanan dalam proses penerimaan tidak sesuai atau mengecewakan. 
       "Posko pengaduan ini akan kami buka hingga selesai jadwal pendaftaran ulang," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi di Yogyakarta, Senin.
         Menurut dia, meski telah membuka Posko Pengaduan PPDB, masyarakat pada dasarnya  tetap bisa menyampaikan laporannya setiap saat di Kantor ORI Perwakilan DIY.
        Selain ORI DIY, pembukaan Posko Pengaduan tersebut juga didukung Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, serta Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. "Sekretariat dan Focal Point nya ada di Kantor Ombudsman RI Pwk DIY," kata Budhi.
         Menurut dia, posko tersebut penting didirikan untuk memindak laporan mengenai potensi pungutan liar hingga pemalsuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) selama proses PPDB.
          Salah satu laporan yang masuk, menurut dia, terkait dengan laporan tentang adanya pungutan di SMPN 4 Ngaglik, Sleman. Menurut dia, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan apakah hal yang diadukan memang pungutan atau bukan.
          Selain itu, menurut Budhi, pendirian Posko Pengaduan PPDB juga disebabkan besarnya potensi praktik manipulasi SKTM untuk bisa lolos dalam PPDB.
          Menurut Budhi, potensi munculnya pemalsuan atau manipulasi keterangan miskin dalam proses penerbitan SKTM disebabkan selama ini tidak dilengakapi dengan mekanisme verifikasi yang mendalam.
        "Dari pantauan melalui kanal-kanal informasi yang ada, mengindikasikan hal tersebut (potensin pemalsuan SKTM)," kata dia.
       Pemberian keterangan palsu dalam pengurusan SKTM, menurut Budhi, dapat berujung pada konsekuesi pidana dan bagi calon peserta didik, status diterimanya melalui PPDB dapat dianulir.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024