
Pendataan warga miskin Yogyakarta tunggu penetapan parameter

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pendataan warga miskin Kota Yogyakarta yang akan ditetapkan sebagai keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial dari Pemerintah Kota Yogyakarta belum bisa dilakukan karena menunggu penetapan surat keputusan tentang parameter baru pendataan.
“Surat Keputusan (SK) tentang parameter baru yang akan dijadikan sebagai dasar untuk pendataan belum ditetapkan. Kami pun masih menunggu sehingga petugas belum bisa mendata,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Bedjo Suwarno di Yogyakarta, Selasa.
Sejumlah perubahan parameter pendataan di antaranya terkait tentang rata-rata luas rumah tempat hunian dari sebelumnya lima meter persegi per orang menjadi delapan meter persegi per orang, biaya atau tagihan listrik dari Rp50.000 per bulan menjadi Rp75.000 per bulan dan penghasilan rata-rata anggota keluarga dari Rp300.000-Rp400.000 per bulan menjadi Rp423.815 per bulan.
“Sedangkan untuk parameter kesehatan, seperti tidak mampu membayar biaya tindakan di puskesmas akan dihapus karena Yogyakarta sudah menerapkan sistem “universal coverage”, yaitu seluruh warga Kota Yogyakarta ditanggung biaya kesehatannya,” katanya.
Sembari menunggu penetapan SK parameter pendataan, Bedjo mengatakan, seluruh petugas yang nantinya melakukan pendataan di lapangan, mengikuti bimbingan teknis lebih dulu.
Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan pendataan KSJPS sudah bisa dilakukan pada pertengahan Juli.
Sementara itu, Ketua RW 2 Dipowinatan Kecamatan Mergangsan Wahyu Sugianto mengatakan, belum ada petugas yang turun ke lapangan untuk melakukan pendataan warga miskin yang akan ditetapkan sebagai KSJPS.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, petugas baru turun ke lapangan sekitar Agustus karena pendataan sudah harus bisa diselesaikan pada September. Sampai sekarang pun belum ada informasi apapun dari kelurahan,” katanya.
Sedangkan untuk penggunaan parameter baru dalam pendataan, Wahyu mengatakan, belum semua masyarakat mengetahui. “Namun, jika kelompok parameter yang digunakan tetap, tetapi hanya bobotnya saja yang berubah, maka tidak akan terlalu berpengaruh,” katanya.
Jika ada protes dari warga di kemudian hari, maka Wahyu akan menyarankan atau mengarahkan warga tersebut untuk datang melakukan klarifikasi ke kelurahan atau Dinas Sosial.
Ia mengusulkan agar penerima KSJPS dapat dibagi dalam beberapa kategori dan setiap kategori memperoleh jenis bantuan yang berbeda-beda dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Misalnya, untuk kategori warga fakir miskin akan memperoleh bantuan 100 persen dari pemerintah, untuk kategori miskin hanya 75 persen dan rentan miskin 50 persen. Harapannya, bantuan akan tepat sasaran dan mengena,” katanya.
Saat ini, lanjut Wahyu, sebagian masyarakat tidak lagi tertarik memiliki KSJPS atau lebih dikenal sebagai kartu menuju sejahtera (KMS) karena tidak lagi dapat digunakan untuk kemudahan mendaftar di sekolah negeri.
“Sebelumnya, banyak warga yang ingin memperoleh KMS karena mendapat kuota khusus untuk mendaftar di sekolah negeri,” katanya.
Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
