Bantul koordinir 45 perusahaan salurkan program CSR

id pemkab bantul

Bantul koordinir 45 perusahaan salurkan program CSR

Pemkab Bantul (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga akhir Juli 2018 telah mengkoordinasikan sebanyak 45 perusahaan guna menyalurkan bantuan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah ini.

"Kemarin ada 45 perusahaan terutama perbankan yang dikelola atau dikoordinasikan Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) untuk penyaluran CSR-nya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Bantul Riswidodo usai mendampingi kegiatan program CSR di SMPN Pandak Bantul, Kamis.

Menurut dia, 45 perusahaan baik BUMN maupun swasta yang dikoordinasikan itu programnya CSR-nya ada yang disalurkan pada bidang industri kreatif bagi usaha kecil menengah (UKM), kemudian juga pada pembangunan fisik.

"Itu diberikan di beberapa spot atau titik yang untuk UKM juga ada, kemudian untuk fisik juga ada, jadi banyak kesempatannya tergantung program dan kebutuhan masing-masing," katanya.

Riswidodo mengatakan, untuk kegiatan fisik program CSR perusahaan terdapat di banyak tempat, misalnya di gerbang masuk wilayah Srandakan, pusat Kota Bantul, kemudian utara pintu masuk Sedayu yang saat ini masih dalam proses.

Ia juga mengatakan, terhadap semua perusahaan yang menyalurkan program CSR nya di Bantul juga diundang dalam Peringatan Hari Jadi Bantul akhir Juli lalu, dan jumlah perusahaan tersebut diupayakan terus bertambah.

"Masih akan bertambah jumlahnya, kita sudah komunikasi, kemarin dari sebuah toko modern berjejaring sudah audiensi dengan Bupati dan mereka mennyatakan siap untuk bisa menyalurkan CSR-nya ke Bantul," katanya.

Ia mengatakan, walaupun secara awal pengusaha itu sudah sampaikan bantuan ke PMI Bantul. Dia yang menjabat Wakil Ketua PMI Bantul ini menyebut PMI Bantul sudah dapatkan satu unit ambulans yang sudah siap dan lengkap peralatan di dalamnya.

"Jadi sebenarnya kalau CSR itu idealnya dikelola pemda, karena seperti perbankan itu ada kewajiban harus disampaikan ke pemda dengan mempertimbangkan usulan atau skala prioritas pemberian dari yang memberikan itu," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024