
Bareskrim periksa peretas situs KPU

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik di Bareskrim Polri tengan melakukan periksaan terhadap MAA, tersangka pelaku percobaan peretasan situs Komisi Pemilihan Umum.
"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dibantu tim Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap tersangka MAA (19 tahun) di rumahnya yang berlokasi di Payakumbuh Barat, Senin (22/4).
Sejumlah barang bukti yang disita dari MAA yakni satu laptop, dua flashdisk, dua ponsel pintar dan kartu simnya, satu modem dan dua kartu sim.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MAA telah melakukan aktivitas pencarian celah keamanan pada situs KPU dari sebuah warnet di Payakumbuh pada Kamis (18/4).
MAA sebelumnya telah menemukan sebuah celah keamanan di situs KPU dan melaporkannya ke email pengaduan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tersangka sendiri merupakan hacker yang sudah berpengalaman, terbukti dengan beberapa prestasi yang pernah diraihnya pada beberapa kompetisi hacking.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
