Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik di Bareskrim Polri tengan melakukan periksaan terhadap MAA, tersangka pelaku percobaan peretasan situs Komisi Pemilihan Umum.
"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dibantu tim Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap tersangka MAA (19 tahun) di rumahnya yang berlokasi di Payakumbuh Barat, Senin (22/4).
Sejumlah barang bukti yang disita dari MAA yakni satu laptop, dua flashdisk, dua ponsel pintar dan kartu simnya, satu modem dan dua kartu sim.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MAA telah melakukan aktivitas pencarian celah keamanan pada situs KPU dari sebuah warnet di Payakumbuh pada Kamis (18/4).
MAA sebelumnya telah menemukan sebuah celah keamanan di situs KPU dan melaporkannya ke email pengaduan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tersangka sendiri merupakan hacker yang sudah berpengalaman, terbukti dengan beberapa prestasi yang pernah diraihnya pada beberapa kompetisi hacking.
Berita Lainnya
Liga 1: Borneo FC kehilangan dua pemain andalannya
Minggu, 24 Maret 2024 1:28 Wib
Korban banjir Demak, Jateng, tertangani baik
Minggu, 24 Maret 2024 0:10 Wib
Bantu korban banjir Demak, Jateng, Polri kirim Tim Misi Kemanusiaan
Jumat, 22 Maret 2024 12:57 Wib
Cegah perudungan di sekolah, Polri adakan psikososial
Sabtu, 24 Februari 2024 6:22 Wib
Literasi digital agar jadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi Islam
Senin, 16 Oktober 2023 6:32 Wib
Rampai Nusantara dukung Gibran bacawapres
Senin, 9 Oktober 2023 6:01 Wib
Jokowi tunjuk Kepala Bapanas sebagai Plt. Mentan
Jumat, 6 Oktober 2023 14:21 Wib
TK gratis di pelosok Gunungkidul didirikan Bripka Heri Prasetyo, ini kisahnya
Rabu, 21 Juni 2023 7:17 Wib