Warga diminta memanfaatkan Bulan Bebas Denda tunggakan PBB

id PBB, pajak bumi dan bangunan,denda, tunggakan

Warga diminta memanfaatkan Bulan Bebas Denda tunggakan PBB

Bulan bebas denda pembayaran tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta selama Agustus (Instagram Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk memanfaatkan program Bulan Bebas Denda yang hanya berlaku selama Agustus 2019.

“Sisa waktu yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk bisa membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tanpa dikenai denda hanya sekitar dua pekan lagi sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut seluas-luasnya,” kata Heroe di Yogyakarta, Kamis.

Bulan Bebas Denda tunggakan pembayaran PBB tersebut berlaku khusus di Kota Yogyakarta untuk tahun pajak 1994 hingga 2018. Total tunggakan selama 25 tahun tersebut tercatat sebanyak Rp75,3 miliar dari 2.785 wajib pajak.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut cukup menyebutkan nomor objek pajak (NOP) saat melakukan pembayaran PBB yang bisa dilakukan melalui BPD DIY, BNI, BRI atau Kantor Pos.

“Selama Agustus ini, denda tunggakan tidak akan muncul di sistem. Nilai yang muncul hanyalah ketetapan tunggakan PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak,” katanya.

Heroe berharap, seluruh tunggakan pajak tersebut dapat terbayarkan selama pelaksanaan bulan bebas denda.

Wajib pajak yang ingin mengetahui nilai tunggakan PBB yang harus dibayar dapat mencari informasi melalui kelurahan atau kecamatau atau memanfaatkan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan BPKAD Kota Yogyakarta Santosa mengatakan, pembayaran tunggakan PBB juga bisa dilakukan saat pekan pembayaran PBB yang digelar rutin tiap Rabu di RW.

“Pekan pembayaran di RW ini dilakukan bergantian. Kami pun mengirimkan surat untuk memanggil wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB untuk bisa membayar saat ada kegiatan pembayaran di RW,” katanya.

Bagi wajib pajak yang berada di luar daerah, lanjut Santosa, juga dapat memanfaatkan bulan bebas denda tunggakan tersebut dengan membayar melalui sejumlah bank seperti BNI, BRI atau Kantor Pos.

“Selama Agustus, otomatis tidak akan muncul denda tunggakan PBB. Wajib pajak bisa memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan dengan mudah,” katanya.

Santosa menambahkan, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban membayar PBB baru berupa denda dengan nilai dua persen per bulan dan maksimal 48 persen dari nilai ketetapan.

“Sejauh ini, sanksinya memang hanya denda saja. Tetapi sebenarnya bisa dilakukan penyitaan terhadap aset namun kami belum bisa melakukannya karena tidak memiliki juru sita,” katanya.

Untuk PBB tahun pajak 2019, realisasi pembayaran hingga pertengahan Agustus mencapai 44 persen dari nilai ketetapan sekitar Rp93 miliar. ”Wajib pajak biasanya baru melakukan pelunasan menjelang jatuh tempo,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024