Bawaslu Bantul ingatkan panwascam junjung integritas dan netralitas

id Ketua Bawaslu Bantul

Bawaslu Bantul ingatkan panwascam junjung integritas dan netralitas

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Harlina usai melantik 51 anggota pengawas pemilihan kecamatan untuk Pilkada Bantul 2020 (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan para anggota pengawas pemilihan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 tentang integritas dan netralitas yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Anggota pengawas pemilihan kecamatan dengan ini menyatakan bahwa: satu, menjaga profesionalisme, integritas, independensi dan netralitas," demikian bunyi Pakta Integritas yang dibacakan dan ditandatangani anggota pengawas pemilihan kecamatan pada acara pelantikan 51 anggota pengawas kecamatan se-Bantul, di Bantul, Senin.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, dalam Pakta Integritas yang ditandatangani dirinya dan perwakilan anggota pengawas kecamatan juga menyatakan bahwa anggota pengawas dalam melakukan tugas pengawasan Pilkada Bantul tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

"Dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme pleno anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan dan tidak akan mencampuri kebijakan-kebijakan dalam hal kebijakan administrasi dan keuangan lembaga panitia pengawas pemilihan kecamatan," katanya.

Menurut dia, dalam proses pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020, para anggota pengawas berjanji akan memenuhi tugas dan dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan," katanya.

Bahkan, dalam pakta integritas tersebut, para anggota pengawas agar dalam menjalankan tugas dan wewenang menghindari atau tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas, maka bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Harlina menjelaskan, apa yang ada di dalam makna pengambilan sumpah dan janji termasuk Pakta Integritas pada pelantikan tersebut adalah suatu refleksi dari apa yang menjadi prinsip dasar dari penyelenggara pemilu terutama pengawas pemilu dalam melakukan tugas pengawasan.

"Karena itu bapak-ibu ditantang untuk bisa menunjukkan apakah bisa mentaati apa yang dinamakan asas penyelenggara pemilu yang tidak hanya sekadar dihafal, namun diterapkan," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024