Disdikpora Kulon Progo menerapkan belajar secara daring pada 2020/2021

id Tahun Ajaran 2020/2021,Disdikpora Kulon Progo,Kulon Progo,DPRD Kulon Progo,Komisi IV DPRD Kulon Progo

Disdikpora Kulon Progo menerapkan belajar secara daring pada 2020/2021

Komisi IV DPRD Kulon Progo rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulon Progo. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menerapkan sistem pembelajaran dari rumah secara daring pada tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, karena wilayah tersebut masuk zona kuning, sehingga belum memungkinkan dilakukan pembelajaran secara tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Arif Prastowo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Disdikpora sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Dinas Nomor 156 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran pada TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi COVID-19.



Ia mengatakan dengan kondisi perkembangan COVID-19 di Kulon Progo mencapai 18 kasus, lima diantaranya masih dirawat di rumah sakit, menjadikan wilayah ini zona kuning. Sementara, Tahun Ajaran 2020/2021 akan dimulai pada Senin, (13/7) 2020.

Merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, maka Kulon Progo belum dapat melaksanakan sistem belajar secara tatap muka.

"Masih adanya lima pasien COVID-19, Kulon Progo masuk zona kuning. Artinya, Disdikpora belum dapat mengeluarkan sistem pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di zona hijau, sehingga skenario pembelajaran yang dimungkinkan pada Tahun Ajaran 2020/2021 adalah belajar dari rumah secara daring," kata Arif Prastowo.

Ia mengatakan kebijakan ini bisa berubah setelah kondisi penyebaran COVID-19 di Kulon Progo sudah dapat dikendalikan dan masuk zona hijau. Namun, saat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kulon Progo, kategori zona hijau juga masih belum dijelaskan secara terperinci.



"Untuk langkah aman, kami tetap memberlakukan belajar dari rumah secara daring sampai batas waktu yang belum ditentukan," katanya.

Untuk menunjang pelaksanaan sistem pembelajaran daring dari rumah, Disdikpora Kulon Progo melakukan pelatihan pembelajaran secara daring terhadap 141 guru dari jenjang TK, SD, dan SMP bekerja sama dengan lembaga sekolah literasi.

"Pelatihan ini melengkapi pembelajaran sistem yang sudah ada. Perlu ada metode baru pembelajaran secara daring supaya siswa tidak mengalami kebosanan," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo Istana mengapresiasi Disdikpora setempat yang berhasil menyelenggarakan Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 dan tidak menimbulkan persoalan sosial.

"Kami mengapresiasi kinerja Disdikpora yang berhasil dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2020-2021 tanpa menimbulkan kegaduhan. Di daerah lain terjadi keributan, di Kulon Progo berjalan lancar dan kondusif dan persoalan muncul dapat diselesaikan dengan cepat," kata Istana.

Ia meminta Disdikpora untuk menerapkan protokol kesehatan bidang pendidikan secara baik, sehingga pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan secara daring maupun tatap muka. Ia juga meminta Disdikpora berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulon Progo dalam pengadaan tempa cuci tangan, masker dan disinfektan.

"Sarana dan prasarana di sekolah-sekolah harus disediakan guna menunjang pembelajaran di sekolah supaya tidak menjadi penyebab penyebaran COVID-19," katanya.



Senada dengan Istana, aggota Komisi IV DPRD Kulon Progp Muhtarom Asrori juga mengapresiasi Disdikpora daerah itu yang sukses menyelenggarakan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021. "PPDB 2020 ini cukup lancar dan bagus, tanpa ada gejolak dari orang tua. Semoga ke depan lebih ditingkatkan," katanya.

Ia meminta Disdikpora mengalokasikan biaya pulsa bagi siswa selama proses belajar dari rumah secara daring. Jangan sampai sistem ini memberatkan orang tua siswa. "Kalau bisa, biaya pulsa dialokasikan dari Biaya Operasional Sekolah," katanya.