Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.
"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," kata Yuliar.
Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, pada (6/8) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap drummer band SID ini, dengan memberikan 13 pertanyaan.
Dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diperoleh tiga catatan mendasar. Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, "rapid test" sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020.
Berita Lainnya
Jerinx dan istri bikin band
Rabu, 16 November 2022 8:37 Wib
Pemkab Gunung Kidul meminta desa optimalkan SID melaporkan pemudik
Selasa, 4 Mei 2021 14:30 Wib
Hakim memvonis Jrx SID hukuman satu tahun dua bulan penjara
Kamis, 19 November 2020 14:10 Wib
Postingan Jrx melemahkan semangat tenaga kesehatan
Selasa, 13 Oktober 2020 15:54 Wib
Hakim putuskan sidang Jrx SID digelar secara tatap muka
Selasa, 6 Oktober 2020 16:28 Wib
Jerinx SID memenuhi panggilan kedua di Polda Bali
Kamis, 6 Agustus 2020 13:04 Wib
Seluruh desa di Gunung Kidul miliki SID
Selasa, 25 April 2017 20:33 Wib
Gunung Kidul dorong pemdes terapkan SID
Rabu, 30 November 2016 20:19 Wib