Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam mengatakan tidak ada peran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra.
"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini tidak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," kata Jefri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Jefri juga memastikan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus dugaan suap tersebut saat proses penyidikan.
Jefri mengatakan, Pinangki juga merasa bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat kliennya tersebut.
Pinangki, kata dia, juga tidak suka ketika dalam pemberitaan seolah-olah nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul karena keluar dari mulutnya.
"Padahal kan mbak (Pinangki) tidak pernah sebut nama tersebut sebelumnya dan mbak tidak mau ini jadi fitnah," ujar Jefri.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Berita Lainnya
Jaksa menghadirkan Djoko Tjandra dan Rahmat untuk saksi Pinangki Malasari
Senin, 9 November 2020 12:56 Wib
MAKI diminta KPK ungkap motif R antarkan Pinangki temui Djoko Tjandra
Kamis, 24 September 2020 8:06 Wib
Jaksa Pinangki beli mobil mewah hingga sewa apartemen dari gratifikasi Djoko
Jumat, 18 September 2020 19:51 Wib
Kejagung memeriksa Andi Irfan Jaya di Rutan KPK
Jumat, 18 September 2020 18:35 Wib
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki kembali jalani pemeriksaan Kejagung
Senin, 14 September 2020 22:00 Wib
Akhirnya Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka
Rabu, 12 Agustus 2020 10:29 Wib