Denpasar, Bali (ANTARA) - Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar mengadili seorang warga negara asal Belanda yang menanam narkotika jenis ganja secara hidroponik di salah satu rumah sewa Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan mendakwa Rashim Abdoelrazak (30) dengan Pasal 610 Ayat (2) huruf a dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Perbuatan terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, di dalam rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pria keturunan Kazakhstan itu ditangkap bersama terdakwa Kseniia Varlamova (berkas terpisah).
Kediaman mereka digerebek polisi, karena memiliki 14 pohon ganja di dalam rumahnya.
Dalam dakwaan jaksa juga terungkap terdakwa memang berniat menanam ganja, yang sudah diatur dalam tenda hidroponik warna hitam untuk memproduksi tanaman ganja lebih banyak.
Terdakwa mengaku tanaman ganja yang ditanam dengan sistem hidroponik tersebut dirakit oleh temannya yang bernama Chester pada Maret 2025. Terdakwa menanam ganja sejak 25 Agustus 2025.
"Terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih, setelah itu tisu warna putih terdakwa basahi dengan menggunakan air dan di atasnya terdakwa taruh beberapa biji ganja, lalu terdakwa tutup dengan tisu putih dan dibasahi dengan air sampai tumbuh akar," kata jaksa.
Apabila sudah tumbuh akar, ucap jaksa, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening yang sudah terisi tisu putih yang dibasahi dengan air dan ditutup.
Selanjutnya, apabila akarnya sudah tambah panjang maka terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke median tanaman yang sudah berisi serabut kelapa ditaruh di atas kontainer yang berisi air sampai tumbuh daun dan bunga.
"Apabila sudah mulai membesar tanaman ganja tersebut terdakwa pindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa, setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar," kata jaksa
Kemudian terdakwa memetik daun tanaman ganja dan terdakwa daun ganja tersebut di dalam plastik klip. Sedangkan. daun ganja yang sudah kering atau layu terdakwa simpan di dalam panci.
Setelah mendengar dakwaan Jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis.
Hakim memutuskan sidang pledoi akan dijadwalkan pada 10 Maret 2026.
