Logo Header Antaranews Jogja

Kejari Batam minta maaf atas pernyataan sidang replik kasus sabu 2 ton

Kamis, 12 Maret 2026 13:01 WIB
Image Print
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus. ANTARA/HO-Kejari Batam

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan saat pembacaan replik dalam persidangan perkara penyelundupan narkotika hampir 2 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di hadapan Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3).

“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Priandi dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.

Menurut dia, permintaan maaf tersebut secara khusus berkaitan dengan pernyataan JPU saat membacakan replik yang sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.

Baca juga: JPU tetap menuntut mati ABK bawa sabu 2 ton

Baca juga: Kejagung: Terdakwa dituntut pidana mati mengetahui bawa narkoba di kapal

Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan pidana merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Priandi juga menambahkan bahwa Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.

“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” kata Priandi.

Sebelumnya, permintaan maaf tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai bentuk klarifikasi atas pernyataan jaksa yang sebelumnya menimbulkan polemik di ruang publik (11/3).

“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” kata Arfian.

Baca juga: Bea Cukai-Polri gerebek lab sabu di Sunter dan sita 13 kilogram sabu

Baca juga: BNN gagalkan peredaran 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Batam minta maaf atas pernyataan sidang replik kasus sabu 2 ton



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026