Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Gunung Kidul mengimbau masyarakat hindari kerumunan saat Nataru

Senin, 21 Desember 2020 18:56 WIB
Image Print
Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi di Gunung Kidul, Senin, mengharapkan warganya agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang massa, seperti pesta kembang api.

"Kami mengharapkan dan mengimbau kepada masyarakat merayakan pergantian tahun baru di rumah, dan sebisa mungkin menghindari kerumunan," kata Immawan.

Ia mengatakan saat ini, penambahan kasus COVID-19 di Gunung Kidul cukup tinggi. Pada 19 Desember kembali, Gunung Kidul mencatatkan rekor 50 kasus baru sehari.

"Untuk itu, kami memastikan saat perayaan Natal 2020 ataupun Malam Tahun Baru 2021 nanti, Pemkab Gunung Kidul akan membatasi kegiatan massa. Mulai dari jumlah hingga durasi waktunya," katanya.

Menurut Immawan, kasus kumulatif di Gunung Kidul masih tergolong rendah dibanding daerah lain di DIY. Namun, penambahan yang signifikan seperti kemarin tidak bisa dianggap remeh.

"Pandangan yang masih menyepelekan protokol kesehatan (prokes) harus diakhiri. Sebab kalau sudah terpapar, akan sangat tidak nyaman dan biaya perawatan juga besar," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Gunung Kidul Kompol Supriantoro mengatakan pihaknya akan melakukan pembubaran massa dan melakukan tindakan tegas jika warga tidak mematuhi imbauan yang diberikan.

"Pertama tentu ada imbauan dulu, jika masih tidak patuh maka pembubaran terpaksa kami lakukan," katanya.

Supriantoro mengatakan ada beberapa titik yang rawan keramaian seperti Alun-alun Wonosari, Kawasan Bukit Bintang, hingga kawasan pantai selatan. Lokasi tersebut jadi prioritas pengamanan Polres Gunung Kidul.

"Kami tidak melarang secara penuh jika warga ingin melakukan kegiatan. Namun mekanismenya harus berdasarkan prosedur Satgas COVID-19," katanya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026