Seekor harimau sumatera dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Leuser

id Harimau Sumatera ,Pelepasliaran harimau sumatera

Seekor harimau sumatera dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Leuser

Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) jantan, yang diberi nama Suro, dilepasliarkan untuk kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. (Sumber: Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Jakarta (ANTARA) - Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) jantan yang diberi nama Suro dilepasliarkan untuk kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser

"Pada proses pelepasliaran, terlihat Suro sangat bersemangat dapat kembali ke habitat alaminya. Saat pintu kandang terbuka, Suro langsung meneruskan perjalanannya menuju ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.

Pelepasliaran Suro yang berusia sekitar 5 hingga 6 tahun dengan berat badan kurang lebih 100 kg itu menambah populasi harimau sumatera di alam.

Kegiatan pelepasliaran pada Sabtu (13/3) tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Direktorat KKH, Bupati Gayo Lues, Tiger Project UNDP, Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), Forum Konservasi Leuser (FKL), dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan.

Melalui unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), pihaknya terus melakukan upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar di seluruh wilayah kerjanya, termasuk pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung konservasi satwa liar.

"Atas nama KLHK, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mendukung pelepasliaran, yang merupakan bentuk kolaborasi multipihak dalam upaya pelestarian harimau sumatera," ujar Indra.

Indra juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, khususnya Bupati Gayo Lues, yang telah mendukung upaya pelepasliaran harimau sumatera bernama Suro itu.

Dalam sambutannya, Bupati Gayo Lues Muhammad Amru mengapresiasi upaya konservasi Harimau Sumatera yang dilakukan oleh KLHK khususnya BBTNGL dan BKSDA Aceh, terutama dalam upaya menjaga dan mempertahankan populasi Harimau Sumatera yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

"Saya mengimbau agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional yang juga merupakan habitat Harimau Sumatera untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Harimau Sumatera dengan cara tidak memasang jerat, racun dan perburuan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi," tuturnya.

Harimau sumatera Suro telah dievakuasi melalui perangkap jebak (box trap) akibat berkonflik di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya, harimau sumatera Suro dititipkan sementara ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara di Lembaga Konservasi Barumun Nagari Wildlife Sanctuary, Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara untuk memberikan kenyamanan serta guna dilakukan observasi lebih jauh oleh tim medis BKSDA Aceh, FKL, BBKSDA Sumatera Utara, dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan sambil menunggu kajian kelayakan lokasi pelepasliaran yang sedang dilakukan oleh tim.

Pelepasliaran ke salah satu tempat di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser dipilih berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim, yang terdiri dari BBTNGL, WCS-IP, FKL dan masukan para pihak yang memiliki keahlian teknis tentang Harimau Sumatera antara lain dengan mempertimbangkan kajian populasi, keberadaan satwa mangsa, dan ancaman.

Di sekitar lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran telah dilakukan operasi sapu jerat oleh tim BBTNGL. Kegiatan itu bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman khususnya jerat.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024