Pengupahan guru honorer di Kota Yogyakarta mengacu pada UMP

id guru honorer yogyakarta,upah guru honorer,guru tidak tetap

Pengupahan guru honorer di Kota Yogyakarta mengacu pada UMP

Arsip Foto. Seorang guru mendampingi siswa berkebutuhan khusus menjalani Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di SD N Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (25/5/2021). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa)

pah untuk guru honorer, baik yang dibiayai APBD maupun diangkat oleh sekolah masing-masing, harus sesuai dengan UMP DIY.

Yogyakarta (ANTARA) - Pengupahan guru honorer atau guru tidak tetap di Kota Yogyakarta dilakukan dengan mengacu pada nilai upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Upah untuk guru honorer, baik yang dibiayai APBD maupun diangkat oleh sekolah masing-masing, harus sesuai dengan UMP DIY," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta Dedi Budiono di Yogyakarta, Kamis.

Dengan demikian, Dedi mengatakan, upah setidaknya dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru tidak tetap yang posisinya sewaktu-waktu bisa digantikan apabila ada guru tetap masuk.

"Hanya saja, kami tidak bisa mengintervensi kebijakan untuk sekolah swasta terkait pengupahan guru honorer atau guru tidak tetap, karena yayasan atau sekolah swasta tentu punya sistem penghitungan sendiri," katanya.

Baca juga: Wapres ucapkan terima kasih atas dedikasi para guru

Namun, dia mengatakan, guru honorer yang direkrut oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dipastikan menerima upah sesuai ketentuan UMP yang berlaku.

Saat ini, UMP di Daerah Istimewa Yogyakarta nilainya Rp1,765 juta per bulan dan akan naik 4,3 persen menjadi Rp1.840.915 per bulan pada 2022.

"Jumlah honorer yang dibiayai APBD Kota Yogyakarta saat ini sekitar 200 orang, tersebar di SD dan SMP," kata Dedi.

Selama ini, perekrutan guru honorer di sekolah negeri dilakukan berdasarkan pengajuan kebutuhan tenaga guru oleh sekolah yang kemudian dianalisis oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

"Misalnya untuk guru Bahasa Indonesia. Di sekolah tersebut memiliki 48 jam pelajaran dan hanya ada satu guru. Padahal, kewajiban mengajar guru adalah 24 jam sehingga muncul kebutuhan satu guru. Ini yang diajukan ke kami untuk dipenuhi," kata Dedi.

Baca juga: Nadiem: Dunia pendidikan membutuhkan pemimpin transformasional

Perekrutan guru tidak tetap, ia menjelaskan, dilakukan melalui proses seleksi secara profesional berdasarkan kemampuan mengajar. Proses seleksi antara lain dilakukan oleh pengawas sekolah.

Guru tidak tetap yang terpilih kemudian akan menandatangani perjanjian yang salah satu klausulnya adalah mengundurkan diri apabila ada guru tetap yang masuk dan kebutuhan guru di sekolah tersebut terpenuhi.

"Perjanjiannya memang seperti itu. Mereka ikhlas mengundurkan diri jika ada guru tetap yang masuk. Syukur jika yang diterima adalah guru tidak tetap itu sendiri karena sebelumnya sudah ada penerimaan dari jalur PPPK," kata Dedi.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.