Baca, LPSK lindungi Bharada E hingga Surya Darmadi

id Bharada e JC, lpsk lindungi richard, bharada e, polisi jember, napiter ikrar setia, karyawan alfamarta,surya darmadi pul

Baca, LPSK lindungi Bharada E hingga Surya Darmadi

Dua Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi (kiri) dan Achmadi (kanan) berjalan memasuki gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kedatangan LPSK ke Bareskrim tersebut terkait perlindungan dan permohonan Bharada E sebagai justice Collaborator (JC) dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Jakarta (ANTARA) -
Berita hukum pada Senin (15/8) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari LPSK beri perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator hingga kepulangan Surya Darmadi, tersangka korupsi lahan sawit rugikan negara Rp 78 triliun ke Indonesia.

Klik di sini untuk berita selengkapnya
 
1. LPSK beri perlindungan Bharada E sebagai "justice collaborator"
 
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.
 
Selengkapnya di sini
 
2. Jaksa Agung sebut akan tahan Surya Darmadi selama 20 hari
 
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menahan Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari.
 
“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
 
Selengkapnya di sini
 
3. Alfamart tempuh jalur hukum terkait intimidasi karyawan di Cisauk
 
PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk menangani kasus dugaan intimidasi terhadap karyawannya yang terjadi di Alfamart Sampora Cisauk, Tangerang, Sabtu (13/8).
 
"Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus ini," kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin dalam keterangan yang diterima di Tangerang Senin.
 
Selengkapnya di sini
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, LPSK lindungi Bharada E hingga kepulangan Surya Darmadi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024