Baca, tuntutan Putri Candrawathi hingga Bharada E

id Polri-Antara, putri candrawathi, bharada E

Baca, tuntutan Putri Candrawathi hingga Bharada E

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beserta jajaran berdialog dengan redaksi Kantor Berita ANTARA di Kantor Pusat Cikini IV, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum mewarnai pemberitaan nasional, Rabu (18/1/2023) kemarin, mulai dari pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC) dan Bharada E

Berikut lima berita hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA.

 

1. KPK periksa istri dan anak Lukas Enembe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan putranya bernama Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Hari ini kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini

 

2. Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini

 

3. Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, pembacaan tuntutan PC-Bharada E hingga Polri kunjungi ANTARA

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024