Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer atau Bharada E yang dititipkan ke Rutan Bareskrim.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” ucap Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Polri ketika disinggung mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer.
“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Akan tetapi, setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tegaskan tak ada perlakuan khusus untuk Bharada E di tahanan
Berita Lainnya
Selebgram Chandrika Chika setahun pakai narkotika
Rabu, 24 April 2024 10:13 Wib
Pemasok rokok elektrik ganja selebgram diburu polisi
Rabu, 24 April 2024 9:22 Wib
Naik, pembelian produk lokal di e-commerce Indonesia
Sabtu, 20 April 2024 6:41 Wib
Saat arus balik, pengguna jalan tol harus pastikan kecukupan saldo e-toll
Minggu, 14 April 2024 7:32 Wib
Tiga hal perlu disiapkan, e-Voting bisa diterapkan
Sabtu, 30 Maret 2024 11:37 Wib
Motor listrik SC e: Concept butuh penyempurnaan
Rabu, 27 Maret 2024 17:26 Wib
Vitamin E asupan bermanfaat untuk kulit, ungkap dokter
Senin, 25 Maret 2024 7:30 Wib
BRIN: Pengutamaan aspek keamanan aplikasi e-voting
Rabu, 20 Maret 2024 10:52 Wib