Disanksi, 19 hakim pelanggar perilaku

id Hakim mesum, selingkuh, nyabu

Disanksi, 19 hakim pelanggar perilaku

Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z. (tengah) dalam konferensi pers daring terkait penanganan laporan masyarakat triwulan ketiga dipantau di Jakarta, Kamis (3-10-2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga atau dari Januari hingga September 2022.

Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan 14 orang hakim hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara dua orang hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

"Kemudian sanksi berat terhadap tiga orang hakim, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," ujarnya,* kata Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis.

Dari jumlah yang melanggar KEPPH, Taufiq merinci sebanyak 14 orang dikategorikan tidak profesional, tiga orang tidak menjaga martabat hakim, satu orang tidak berperilaku adil, dan satu orang berselingkuh.

Ia mengatakan KY mengirimkan tiga usulan sanksi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA), tujuh usulan sanksi belum ada jawaban oleh MA, dan satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY rekomendasikan 19 hakim pelanggar KEPPH dijatuhi sanksi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024