Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga atau dari Januari hingga September 2022.
Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan 14 orang hakim hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara dua orang hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
"Kemudian sanksi berat terhadap tiga orang hakim, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," ujarnya,* kata Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis.
Dari jumlah yang melanggar KEPPH, Taufiq merinci sebanyak 14 orang dikategorikan tidak profesional, tiga orang tidak menjaga martabat hakim, satu orang tidak berperilaku adil, dan satu orang berselingkuh.
Ia mengatakan KY mengirimkan tiga usulan sanksi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA), tujuh usulan sanksi belum ada jawaban oleh MA, dan satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY rekomendasikan 19 hakim pelanggar KEPPH dijatuhi sanksi
Berita Lainnya
Mahasiswa mesum di kampus UINSA Surabaya, kini tengah diinvestigasi
Jumat, 17 Mei 2024 18:24 Wib
75 pasangan mesum tertangkap basah
Minggu, 10 Maret 2024 5:22 Wib
Video mesum di Bandung telan 10 korban
Jumat, 6 Januari 2023 6:49 Wib
Aksi mesum marak, Teras Cihampelas ditata
Kamis, 5 Januari 2023 2:17 Wib
Sejumlah pasangan mesum ditangkap di indekos
Jumat, 22 April 2022 4:52 Wib
Polda DIY mentapkan S tersangka kasus video asusila di YIA
Minggu, 5 Desember 2021 22:46 Wib
Kasus mesum pejabat Kemenag minta dilanjutkan
Kamis, 11 November 2021 2:56 Wib
Kasus video mesum dilimpahkan ke Kejari Timika
Jumat, 23 Oktober 2020 17:52 Wib