Palangka Raya (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mencatat selama Januari hingga pekan kedua Juni 2023, kasus perceraian di kota setempat sebanyak 208 kasus.
"Dari 208 kasus perceraian tersebut, 162 merupakan cerai gugatan atau pihak istri menggugat dan 46 kasus cerai talak. Dari sekian kasus juga sudah diupayakan mediasi agar tidak terjadi perceraian," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Palangka Raya M Azhari, Jumat.
Dia menuturkan, ada tiga hal yang paling dominan dalam perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Palangka Raya pertama yakni pertengkaran terus menerus.
"Kedua yaitu salah satu pihak meninggal, dan ketiga faktor ekonomi," ucapnya.
Azhari mengungkapkan, dalam satu bulan pihaknya menangani cerai gugatan lebih dari sepuluh perkara, sehingga di Pengadilan Agama Palangka Raya pihak Istri paling dominan.
“Dapat dilihat dari jumlah perkara cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak," katanya.
Ia menegaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa gara-gara pertengkaran terus-menerus dan tidak biasa didamaikan lagi, adalah persoalan yang banyak terjadi sehingga perceraian diputuskan.
"Ada juga persoalan meninggalkan istri atau suami cukup lama. Terkait faktor ekonomi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Agama Palangka Raya catat 208 kasus perceraian selama 2023
Berita Lainnya
Polisi lakukan pendalaman kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Jumat, 26 April 2024 17:26 Wib
Pembuatan video penistaan agama oleh GNAP untuk peroleh endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:47 Wib
Penghulu di Indonesia dilibatkan jadi aktor resolusi konflik keagamaan
Rabu, 24 April 2024 5:00 Wib
Konten kreator nistakan agama ditangkap polisi, ini kronologinya
Selasa, 23 April 2024 19:30 Wib
Lagi, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sabtu, 20 April 2024 22:35 Wib
Penyuluh agama wajib sukseskan empat program prioritas pemerintah
Sabtu, 20 April 2024 21:20 Wib
Yayasan gelar sekolah berbasis widyalaya
Minggu, 14 April 2024 7:38 Wib
Tingkatkan pendidikan agama melalui wakaf Al Quran
Minggu, 7 April 2024 4:58 Wib