Tiga penyebab kasus perceraian marak

id Pengadilan Agama Kota Palangka Raya,Kalteng,Juru Bicara Pengadilan Agama Palangka Raya M Azhari,ASN,Cerai ,Selingkuh

Tiga penyebab kasus perceraian marak

Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Palangka Raya M Azhari diwawancarai wartawan di kantornya beberapa waktu lalu. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mencatat selama Januari hingga pekan kedua Juni 2023, kasus perceraian di kota setempat sebanyak 208 kasus.

"Dari 208 kasus perceraian tersebut, 162 merupakan cerai gugatan atau pihak istri menggugat dan 46 kasus cerai talak. Dari sekian kasus juga sudah diupayakan mediasi agar tidak terjadi perceraian," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Palangka Raya M Azhari, Jumat.

Dia menuturkan, ada tiga hal yang paling dominan dalam perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Palangka Raya pertama yakni pertengkaran terus menerus.

"Kedua yaitu salah satu pihak meninggal, dan ketiga faktor ekonomi," ucapnya.

Azhari mengungkapkan, dalam satu bulan pihaknya menangani cerai gugatan lebih dari sepuluh perkara, sehingga di Pengadilan Agama Palangka Raya pihak Istri paling dominan.

“Dapat dilihat dari jumlah perkara cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak," katanya.

Ia menegaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa gara-gara pertengkaran terus-menerus dan tidak biasa didamaikan lagi, adalah persoalan yang banyak terjadi sehingga perceraian diputuskan.

"Ada juga persoalan meninggalkan istri atau suami cukup lama. Terkait faktor ekonomi," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Agama Palangka Raya catat 208 kasus perceraian selama 2023