Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat minta pemerintah kota setempat menyegel sementara Kafe Mie Gacoan karena belum memiliki izin terkait usahanya di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail memberi keterangan di Kota Bogor, Selasa, telah menerima keluhan warga usaha tersebut belum mengurus izin atas usahanya serta tidak melibatkan karyawan dari warga setempat.
“Tentu kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindaklanjuti. Karena keberadaan kafe dan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga,” katanya.
Mahpudi pun menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi atas persoalan kehadiran kafe dan restoran tak berizin di Kota Bogor.
Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan standar operasional prosedur (SOP) terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor menilai Pemkot Bogor perlu meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.
“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” ujar Mahpudi.
Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemkot Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Tidak hanya itu, kata Mahpudi, dewan juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin. Ini harus ditegakkan agar para pengusaha yang lalai dalam hal perizinan kapok dan sadar atas kesalahannya.
Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta pemkot untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang berkualitas dan mumpuni.
Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga Kota Bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Kota Bogor minta pemkot menyegel sementara Kafe Mie Gacoan
Berita Lainnya
BRIN sebut tepung sorgum jadi pengganti gandum
Selasa, 2 April 2024 16:18 Wib
Nasi hingga mi tren kuliner Indonesia 2024
Sabtu, 27 Januari 2024 10:14 Wib
Siwon Choi sapa penggemar Indonesia
Rabu, 7 Desember 2022 0:07 Wib
Mie Gaga luncurkan Mie Gaga 100 Extra Pedas Habanero Level 7.
Sabtu, 29 Oktober 2022 22:09 Wib
Beberapa negara tarik produk Mie Sedaap
Jumat, 21 Oktober 2022 10:40 Wib
Ayo cobain Rawit Bingit, mi instan pedas
Sabtu, 16 April 2022 7:32 Wib
Baim Wong menyukai makan mi
Selasa, 30 April 2019 18:05 Wib
Rumah produksi "miedes" Pundong dilengkapi kios kuliner
Rabu, 9 Mei 2018 14:44 Wib