Logo Header Antaranews Jogja

Perdagangan satwa dilindungi marak

Kamis, 17 November 2022 00:25 WIB
Image Print
Ilustrasi : satwa binturung (Destyan Handri Sujarwoko)

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan seorang penggemar satwa liar karena membeli tiga ekor binturung (arctictis binturong) yang dilindungi di Pasar Burung Beji, Tulungagung, Jawa Timur, pada Agustus 2022.

"Kasus ini hasil ungkap kasus Polda Jatim yang penuntutannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Rabu.

Tersangka berinisial SK, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu.

Sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejari Tulungagung pada 15 November, SK ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.

"Langsung kami tahan 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan, hingga kasusnya dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Tersangka SK dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.




Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026