Logo Header Antaranews Jogja

KIP diminta dihapus dalam PPDB

Kamis, 17 November 2022 00:56 WIB
Image Print
Petugas melayani warga yang berkonsultasi tentang pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Jakarta (ANTARA) -

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengungkapkan pihaknya menginginkan agar syarat kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (KIP) dihapuskan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama (PPDB Bersama) DKI Jakarta.
Pasalnya, kata Anggota Komisi Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta tersebut di Jakarta, Rabu, KIP adalah program pemerintah pusat dan di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta, tapi itu menjadi syarat, bersama dengan kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB bersama, adalah memiliki KJP dan KIP, tapi Pemprov DKI tidak bisa menentukan sasaran penerima KIP ini. Makanya kami (Fraksi PSI) usulkan untuk dihapus saja syarat ini. Karena ini juga menyulitkan, sehingga harus dievaluasi," tutur Idris.
Lebih lanjut, kata Idris, di DKI Jakarta telah ada program kolaborasi dengan sekolah swasta yang bisa mengakomodir masyarakat tidak mampu dengan memberikan subsidi untuk anaknya bersekolah di swasta.
"Kita sudah punya program yang baik yaitu berkolaborasi dengan sekolah swasta untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu yang tak terakomodir sekolah negeri," ucapnya.
Bahkan menurut Idris, cakupan kolaborasi Program PPDB Bersama dengan sekolah swasta perlu diperluas demi mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu yang tak terakomodir sekolah negeri.
"Terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP atau SMA," tutur Idris.
Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyatakan pihaknya sangat menyetujui usulan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas akses untuk PPDB Bersama.
"Karena PDBD Bersama ini kan dilakukan karena sekolah-sekolah negeri kuotanya tidak memenuhi, karena sekolah negeri ini di Jakarta semakin tinggi jenjangnya, semakin sedikit jumlahnya, sedangkan jumlah peserta didik selalu lebih banyak," kata Satriwan.
Sementara itu, lanjut Satriwan, terkait usulan KIP untuk dihapus dalam syarat PPDB Bersama, perlu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat terlebih dahulu mengingat ini bukan merupakan program pemerintah daerah.
Menurut Satriwan, DKI Jakarta harus hati-hati karena program KIP tersebut adalah dalam rangka membantu anak-anak yang tidak mampu agar dapat bersekolah.
.

.
erita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator ingin syarat KIP dihapus dalam PPDB di Jakarta



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026