Keadilan restoratif selesaikan 2.103 kasus di Indonesia

id Kejagung,Kejaksaan,ST Burhanuddin,Restorative justice,Keadilan restoratif,DPR RI,Komisi III DPR

Keadilan restoratif selesaikan 2.103 kasus di Indonesia

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melaporkan sebanyak 2.103 kasus dituntaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui pendekatan keadilan restoratif atau "restorative justice" sejak dicanangkan tahun 2020.

"Sejak dicanangkan tahun 2020, kejaksaan telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin dalam paparannya saat Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi III DPR RI di di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Dari total tersebut, ia merinci perkara yang dituntaskan dengan keadilan restoratif sebanyak 230 perkara pada 2020, kemudian 422 perkara pada 2021, dan 1.451 perkara pada 2022.

Kejaksaan, ujarnya, telah membentuk Rumah "Restorative Justice" (Rumah RJ) dan balai rehabilitasi sebagai implementasi keadilan restoratif.

"Rumah 'Restorative Justice' atau Rumah RJ sebanyak 1.536 dan 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," ujarnya.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan agar penerapan keadilan restoratif dikembalikan pada konsep awal yang menaruh fokus penting pada upaya pemulihan.

"'Restorative justice' harus dibaca dengan satu napas bersama korektif dan rehabilitatif. Artinya, ketika pendekatan 'restorative justice' ini dilakukan sekaligus kita berupaya untuk memulihkan keadaan korban," tuturnya.

Selain itu, kata Taufik, dengan pendekatan keadilan restoratif maka pelaku perlu diberikan bimbingan agar memahami bahwa perbuatannya salah dan tidak kembali mengulanginya.

“Pelaku harus memahami bahwa perbuatan pelaku adalah tetap perbuatan salah, meskipun kasusnya dihentikan. Perbuatan pelaku bukan kita benarkan dengan menghentikan melalui 'restorative justice', jadi korektifnya ada,” katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung sebut 2.103 kasus dituntaskan dengan keadilan restoratif
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024