
Lima terdakwa korupsi minyak mentah dituntut 6-12 tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dengan pidana penjara selama enam hingga 12 tahun.
"Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar JPU dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Kelima terdakwa dimaksud, yakni Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra yang dituntut dengan enam tahun penjara beserta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono selama 12 tahun bui.Kupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatan para terdakwa turut mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
"Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, para terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina periode 2013-2024, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.
Baca juga: Harga minyak mentah Indonesia tembus 102,26 dolar AS per barel
Kelima orang tersebut didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.
Disebutkan bahwa perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution; Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta; serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.
Dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, JPU menuturkan kedelapan terdakwa telah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.
Baca juga: Pertamina nyatakan mampu olah minyak mentah dari Rusia
Kemudian dalam pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.
Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021, kedelapan terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.
Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp285,18 triliun. JPU memerinci kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara dimaksud terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lima terdakwa kasus korupsi minyak mentah dituntut 6-12 tahun penjara
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
