Perubahan aturan parkir devisa hasil ekspor tengah dikaji

id Sri Mulyani,Devisa Hasil Ekspor,parkir DHE

Perubahan aturan parkir devisa hasil ekspor tengah dikaji

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya masih mengkaji soal perubahan cakupan dan jangka waktu penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

“Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menteri koordinator dulu untuk membahasnya,” kata Sri Mulyani di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani mengatakan para menteri koordinator akan turut segera mengundang Bank Indonesia untuk membahas perubahan aturan penyimpanan DHE.
 

“Kita akan bahas bersama dengan para Menko, dan kementerian, dan Bank Indonesia,” kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan para menteri untuk mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Jokowi ingin pertumbuhan ekspor dapat sejalan dengan pertumbuhan cadangan devisa.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akan terdapat perluasan sektor industri yang diwajibkan menyimpan DHE di domestik.

Berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sri Mulyani kaji perubahan aturan parkir devisa hasil ekspor

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024