Ini hukum "mengemis daring" dalam Islam

id mengemis online,mandi lumpur,mengemis daring,tiktok,kemenag,hukum islam,mengemis,adib,kementerian agama

Ini hukum "mengemis daring" dalam Islam

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib (ANTARA/HO-Kemenag)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib menanggapi kasus konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring yang tengah viral di media sosial.

“Saya lihat dari ajaran agama Islam sendiri ya, bahwa meminta-minta itu tidak terpuji, banyak hadis yang menyampaikan orang yang meminta-minta memiliki derajat yang terendah,” Kata Adib kepada Antara, Kamis.

Selain anjuran lebih baik memberi daripada menerima, Adib memberi acuan dari Hadis Riwayat Ahmad untuk fenomena mengemis daring itu.

Dimana Rasulullah SAW bersabda, “Kegiatan meminta-minta (mengemis) akan selalu ada pada diri seseorang sampai ia menemui Allah dalam kondisi wajahnya tanpa sepotong daging pun" (HR. Ahmad).

“Itu maksudnya tidak punya muka di hadapan Allah, harusnya dia malu telah diberikan kemampuan untuk bekerja, berusaha dan berikhtiar namun malah meminta-minta, apa lagi masih muda,” imbuh Adib.

Berdasarkan konten yang beredar, menurut Adib telah melewati batasan mengemis untuk memenuhi kebutuhan, melainkan memperkaya diri, mengingat pembuat konten itu mampu meraup jutaan rupiah dalam sekali siaran langsung.

“Ada lagi hadis lain, barang siapa yang meminta-minta kepada masyarakat untuk memperkaya diri sesungguhnya ia hanya meminta batu neraka, maka hendaknya ia memilih mempersedikit atau memperbanyak,” Imbuhnya menambahkan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tanggapi kasus mengemis daring, Kemenag jelaskan hukumnya dalam Islam

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024