Kemenkominfo blokir 56 konten eksploitasi

id Konten eksploitasi,Kemenkominfo ,Platform digital,konten mengemis online,kominfo,mengemis online

Kemenkominfo blokir 56 konten eksploitasi

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. (ANTARA/kominfo.go.id)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sebanyak 56 konten terkait eksploitasi kelompok rentan di platform digital telah diblokir.

"Kemarin sudah 56 yang kita blokir," ujar Semuel di Jakarta, Senin.

Semuel mengatakan Kementerian tidak memberikan toleransi kepada konten-konten di platform digital yang mengeksploitasi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Dia mempersilakan masyarakat untuk mengembangkan kreativitas mereka di platform digital melalui beragam konten. Hanya saja, ada batasan-batasan yang harus ditaati, termasuk tidak mengeksploitasi para kelompok rentan.

"Kata kuncinya adalah silakan kembangkan kreativitas, tapi, jangan mengeksploitasi, apalagi kesusahan orang dieksploitasi. Itu tidak elok," kata Semuel.

Kemenkominfo sampai saat ini terus melakukan literasi digital kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Semakin banyak masyarakat yang telah terliterasi digital, Kementerian berharap konten-konten yang dihadirkan di platform digital akan semakin berkualitas. 

 Belum lama ini, Tiktok menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan kreator asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kemenkominfo. Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo: 56 konten eksploitasi di platform digital telah diblokir