Keluarga bayi jari tergunting ajak damai

id Jari bayi,RS Muhammadiyah,Palembang,Sumsel

Keluarga bayi jari tergunting ajak damai

Suparman (38), menunjukkan foto putrinya berusia delapan bulan yang menjadi korban kelalaian oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/2/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Keluarga bayi perempuan yang menjadi korban jari tangannya tergunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, membuka kemungkinan menyelesaikan kasus itu melalui jalur perdamaian tetapi dengan syarat.

"Kemungkinan tersebut bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban," kata penasihat hukum keluarga korban, Tities Rachmawati, kepada wartawan di Palembang, Jumat.

Keluarga korban menuntut perawat berinisial DN dan pihak rumah sakit memberikan uang senilai Rp500 juta sebagai ganti rugi atas peristiwa yang dialami anak mereka.

Tities menyatakan apabila tuntutan tersebut diindahkan maka keluarga korban siap untuk tetap meneruskan proses hukum yang kini ditangani penyidik Polrestabes Palembang.



Penyidik telah menetapkan perawat DN sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2). DN diduga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Namun demikian, Tities berharap semua pihak dapat memahami kondisi keluarga bayi perempuan itu, khususnya ayah dan ibunya.

Menurutnya, kedua orang tua korban mengalami rasa trauma atas peristiwa yang mengakibatkan jari tangan putri mereka mengalami cacat permanen. Saat ini potongan jari kelingking tangan kiri bayi berusia delapan bulan itu tidak dapat disambung karena kondisinya sudah membusuk.

"Semua sudah kami sampaikan secara jelas," ujar Tities.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Keluarga bayi jari tergunting siap damai asal diganti rugi Rp500 juta
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024