Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum warga

id Cipta kerja, Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum warga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyerahkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja kepada Wakil Ketua Baleg DPR M. Nurdin (kiri) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Adapun Rancangan Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta Kerja telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI, guna dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.

"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ungkap Airlangga dalam keterangan resmi, Rabu.

Menko Airlangga bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama, serta para perwakilan Fraksi DPR RI telah melakukan penandatanganan persetujuan Badan Legislasi DRP RI atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU,

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Airlangga: Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum bagi masyarakat

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024