Bharada Eliezer tetap menjadi anggota polisi

id Sidang etik eliezer, mabes polri, eliezer tetap polri, sidang kkep, komisi kode etik polri, karopenmas humas polri, brig

Bharada Eliezer tetap menjadi anggota polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan hasil putusan sidang KKEP Bharada Richard Eliezer di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Dalam putusan Sidang KKEP, yang dibacakan di Jakarta, Rabu, komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.
 
"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
 
Selain saksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
 
Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.
 
 
Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri pertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota polisi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024