PPKS wajib diterapkan di kampus

id Ratna Susianawati,kekerasan seksual ,kekerasan seksual di kampus,Permendikbudristek PPKS, Universitas Andalas

PPKS wajib diterapkan  di kampus

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan seluruh perguruan tinggi perlu menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Seluruh perguruan tinggi agar mengimplementasikan Permendikbudristek PPKS sebagai komitmen nyata penghapusan segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut menanggapi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban sembilan mahasiswi Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, Ratna Susianawati berharap seluruh pihak dapat melakukan upaya sinergi dan kolaborasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PPPA: Kampus perlu implementasikan Permendikbudristek PPKS
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024