Logo Header Antaranews Jogja

Satu perusahaan tak bayar THR Lebaran 2023

Senin, 1 Mei 2023 07:21 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pekerja pabrik menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/6). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh akan mendatangi satu perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi karyawan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSK) Disnakermobduk Aceh Riza Erwin, Minggu, mengatakan saat ini ada beberapa pengaduan yang telah diterima dari sejumlah buruh dan sudah ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Ya pasti pengawas akan turun ke perusahaan. Untuk pengaduan tersebut sedang ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan,” kata Riza di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, posko THR Aceh untuk Lebaran 2023 hanya menerima sebanyak tiga pengaduan, masing-masing dari buruh dari Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh.

“Selebihnya hanya konsultasi masalah besaran THR yang harus diterima oleh pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh dalam keterangan Senin (17/4), meminta Disnakermobduk Aceh untuk menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja.




Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026