KPU DIY mencatat 826 bakal caleg didaftarkan 18 parpol

id KPU DIY,bacaleg,Pemilu 2024

KPU DIY mencatat 826 bakal caleg didaftarkan 18 parpol

KPU DIY menggelar konferensi pers terkait pendaftaran bakal calon legislatif dan DPD RI untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU DIY, Yogyakarta, Senin (15/5/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat sebanyak 826 orang bakal calon anggota legislatif untuk DPRD DIY yang didaftarkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 selama 14 hari masa pendaftaran.

"Untuk jumlah bakal caleg yang nanti akan kami lakukan verifikasi administrasi totalnya ada 826 orang, lebih banyak dari daftar calon tetap (DCT) 2019," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Zainuri Ikhsan saat konferensi pers di Kantor KPU DIY, di Yogyakarta, Senin.

Zainuri mengatakan sebanyak 13 parpol, yakni PKS, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Ummat, Partai Gerindra, PKB, PSI, PPP, PBB, PAN, Partai Golkar, Partai Gelora, dan Partai Perindo mengajukan 55 bacaleg atau 100 persen dari kuota kursi DPRD DIY.

Sementara lima parpol lainnya mengajukan di bawah kuota, yakni Partai Hanura sebanyak 9 bacaleg, Partai Demokrat 54 bacaleg, Partai Buruh 21 bacaleg, Partai Garuda 11 bacaleg, dan PKN mengajukan 16 bacaleg.

Terkait keterwakilan perempuan, menurut Zainuri, rata-rata parpol telah memenuhi jumlah minimal 30 persen perempuan untuk pengajuan bacaleg di tujuh dapil.

Kendati demikian, ia mengakui ada beberapa parpol yang belum memenuhi kuota minimal keterwakilan perempuan hingga proses akhir pengajuan.

"Ada beberapa yang awalnya kurang 30 persen (keterwakilan perempuan) tapi kemudian melakukan perbaikan, tapi ada beberapa parpol yang sampai akhir pengajuan masih di bawah 30 persen," kata dia.

Selain menerima berkas pendaftaran 826 bacaleg, KPU DIY telah menerima seluruh berkas pendaftaran sembilan bakal calon DPD RI.

Ia memastikan sebanyak sembilan bakal calon DPD RI dan 18 parpol telah menyerahkan berkas pendaftaran secara lengkap baik dalam bentuk dokumen fisik maupun yang diunggah pada sistem aplikasi pencalonan (Silon).

Setelah penerimaan berkas usai, KPU DIY akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan bacaleg dari partai politik maupun bakal calon DPD selama 40 hari mulai 15 Mei 2023.

"Untuk verifikasi administrasi kami akan melibatkan banyak pihak terkait untuk memastikan seluruh berkas yang diajukan telah memenuhi syarat atau belum," kata dia.