428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi dibongkar

id dittipid narkoba, bareskrim polri, mabes polri, sabu 438 kg, kabareskrim polri, komjen agus andrianto

428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi dibongkar

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (kanan tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri selama Juni 2023 melakukan operasi gabungan penindakan peredaran gelap narkoba bersama Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Riau, dan Bali berhasil menggagalkan peredaran 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi.

"Di dalam operasi secara bersama-sama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Calon Wakapolri itu mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PAS dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh Indonesia.

"Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan akan dilanjut pada masa yang akan datang dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia," kata Agus.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu-sabu di dalam hutan.

"Informasi ini kami dapatkan dari rekan-rekan, kemudian kami semua bergerak untuk mencari pelaku. Akhirnya tepat di Aceh Utara diamankan dua orang, sebanyak 348 paket sabu-sabu dengan total berat 348 kg," kata Mukti.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim gagalkan peredaran 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024