LPSK perkuat pelindungan korban TPKS FH UI secara proaktif

id Kekerasan Seksual Digital, Universitas Indonesia, Perlindungan Saksi dan Korban, UU TPKS, Pelecehan Seksual Kampus

LPSK perkuat pelindungan korban TPKS FH UI secara proaktif

Penjangkauan langsung LPSK pada kasus korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui pendalaman informasi serta koordinasi dengan kampus, satgas, mahasiswa, dan kuasa hukum korban pada 15-16 April 2026. ANTARA/HO-LPSK

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat upaya pelindungan terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui langkah proaktif untuk memastikan korban berani melapor dan memperoleh haknya dalam proses hukum.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menegaskan bahwa pendekatan proaktif menjadi bagian penting untuk merespons kerentanan korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan sosial.

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan tanpa menunggu permohonan resmi dari korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan melakukan penjangkauan langsung pada 15–16 April 2026 melalui pendalaman informasi serta koordinasi dengan kampus, satgas, mahasiswa dan kuasa hukum korban.

Ia menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan pelindungan tanpa menunggu permohonan, sepanjang terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

Bentuk pelindungan yang disiapkan meliputi jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural korban.

"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," katanya.

Berdasarkan hasil pendalaman, LPSK mencatat adanya kekhawatiran di kalangan korban, mulai dari potensi tekanan, ancaman, risiko terbukanya identitas di ruang digital, hingga kemungkinan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain.

"Kondisi itu dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum," katanya.

Psikologis korban

Menurut Susilaningtias, hambatan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya terletak pada pembuktian, tetapi juga pada faktor psikologis dan sosial yang dihadapi korban.

"Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," ujarnya.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur bahwa kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga nonfisik, termasuk ucapan, komentar, atau tindakan bernuansa seksual melalui media elektronik yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau terintimidasi.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban, yang dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda.

LPSK menilai, praktik penyebaran komentar atau konten tanpa izin melalui grup digital dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur pidana, baik sebagai pelecehan seksual nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.

Di sisi lain, penanganan di tingkat kampus dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), serta penyediaan layanan konseling bagi korban.

Namun keterbatasan kapasitas layanan dinilai masih membutuhkan dukungan eksternal.

LPSK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban dan institusi pendidikan, guna memastikan pelindungan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan rasa aman bagi korban, sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan, sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi secara adil.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK perkuat pelindungan korban TPKS FH UI secara proaktif

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.