Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan warga masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 30 September.
Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Eli Martono di Gunungkidul, Senin, mengatakan tahun 2023 ini, target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2 sebesar Rp23,6 miliar, namun hingga 11 Agustus 2023 baru terealisasi Rp15,7 miliar.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak," kata Eli Martono.
Ia mengatakan BKAD telah melayangkan 614.321 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak yang tersebar di 18 kapanewon/kapanewon.
Untuk mencapai target PAD dari PBB-P2, BKAD melakukan jemput bola ke kalurahan (sebutan desa di wilayah kabupaten di DIY), juga ada kerja sama dengan perbankan untuk mempermudah dalam pembayaran.
“Kami terus berupaya agar target PBB bisa tercapai, minimal pendapatan mencapai Rp18 miliar," katanya.
Eli menambahkan jatuh tempo pembayaran pada 30 September, tidak semua penerimaan dalam setahun harus terpenuhi. Jatuh tempo hanya sebagai batas pembayaran agar tidak terkena denda sebesar 2 persen di setiap bulan.
“Target Rp23,6 miliar untuk setahun dan kami menyakini di akhir tahun bisa mencapainya,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKAD Gunungkidul Sujarwo berharap masyarakat bisa membayar PBB sebelum jatuh tempo. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemberian sanksi denda atas keterlambatan pembayaran.
“Kalau bisa sebelum jatuh tempo sudah membayar sehingga tidak terkena denda,” katanya.
Berita Lainnya
Komisi II nilai target Prabowo Sidang Tahunan DPR di IKN wajib dilaksanakan
Minggu, 27 Oktober 2024 16:30 Wib
Pjs Bupati Sleman menegaskan ASN wajib netral untuk jaga kepercayaan publik
Rabu, 2 Oktober 2024 9:43 Wib
Indonesia memperkuat kerja sama sertifikasi halal di Eropa
Rabu, 18 September 2024 9:55 Wib
Ikut Pilkada 2024, menteri dan kepala daerah petahana wajib cuti
Jumat, 30 Agustus 2024 11:00 Wib
Pramono Anung wajib cuti usai daftar Pilkada Jakarta 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 9:45 Wib
DJP meminta wajib pajak di DIY segera padankan NIK dan NPWP
Rabu, 28 Agustus 2024 1:13 Wib
Mahasiswa di Indonesia wajib mengenali ciri radikalisme-terorisme sejak dini
Selasa, 27 Agustus 2024 18:47 Wib
50 negara minat kerja sama JPH dengan RI
Senin, 26 Agustus 2024 12:26 Wib