Sleman (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, gencar melakukan sosialisasi terkait tarif resmi parkir kendaraan bermotor untuk menghindari terjadinya pungutan liar atau penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan.
"Sosialisasi kami lakukan kepada paguyuban juru parkir dan masyarakat umum, agar semua sama-sama tahu tentang tarif resmi parkir kendaraan bermotor di kantung-kantung parkir di Sleman," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Wahyu Slamet di Sleman, Jumat.
Menurut dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No 6 tahun 2021, tarif parkir untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor maksimal Rp2.000 per kendaraan.
"Sedangkan untuk tarif kendaraan roda empat maksimal Rp5.000 per kendaraan," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan ke UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman jika mendapati ada penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan yang berlaku.
"Kami juga melakukan pengawasan langsung di lapangan terkait penarikan atau retribusi parkir ini," katanya.
Wahyu mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada pengelola parkir di Kabupaten Sleman yang menerapkan tarif tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau ada laporan pasti kami tindaklanjuti dan kami beri edukasi bahwa tarif parkir itu segini," katanya.
Sebelumnya Pemkab Sleman telah mengukuhkan Forum Parkir Sleman Sembada (Foparmanda).
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan, pembentukan Foparmanda dapat mendukung pembangunan karena berkontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Sleman.
"Foparmanda diharapkan dapat mengajak pengelola parkir yang belum resmi untuk ikut dalam forum tersebut. Sehingga harapannya dapat meminimalisir adanya permasalahan di lapangan," katanya.
Berita Lainnya
Mobil lama tak dipakai usai ditinggal mudik, hal ini harus dilakukan
Senin, 15 April 2024 13:56 Wib
Kantong parkir Taman Margasatwa Ragunan tampung wisatawan membanjir
Senin, 8 April 2024 18:21 Wib
Dishub Bantul menetapkan tarif parkir baru di objek wisata libur Lebaran
Senin, 8 April 2024 12:56 Wib
Hambat lalin, pemudik dilarang parkir di bahu jalan dekat "rest area"
Sabtu, 6 April 2024 4:11 Wib
Pemkab Sleman mengadakan pelatihan pengelola parkir cegah penyimpangan
Rabu, 3 April 2024 19:56 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib
Dispar Sleman mengawasi tarif parkir dan kuliner saat libur lebaran
Senin, 1 April 2024 14:06 Wib
Dishub Yogyakarta: Parkir tanpa karcis tak usah dibayar
Rabu, 29 November 2023 20:28 Wib