Logo Header Antaranews Jogja

Pengadilan AS tolak tarif global 10 persen Trump

Jumat, 8 Mei 2026 09:09 WIB
Image Print
Presiden AS Donald Trump berbicara selama perayaan untuk menghormati para ibu militer di Ruang Timur Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, pada 6 Mei 2026. ANTARA/Anadolu Agency/pri.

Tokyo (ANTARA) - Pengadilan perdagangan AS pada Kamis (7/5) memutuskan menolak tarif global 10 persen yang baru diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump awal tahun ini, memberi pukulan lain terhadap salah satu pilar agenda ekonominya.

Tarif tersebut mulai berlaku pada Februari untuk menggantikan apa yang disebut bea masuk timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang AS, serta bea masuk terkait fentanyl yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko, setelah Mahkamah Agung membatalkannya.

Trump mengumumkan bea masuk menyeluruh berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, tepat setelah pengadilan tertinggi membatalkan tarif spesifik negara yang diberlakukannya pada 20 Februari.

Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menemukan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif 10 persen tidak memiliki dasar hukum.

Undang-undang tersebut mengizinkan presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang "besar dan serius." Belum pernah ada presiden yang menggunakan Pasal 122 untuk memberlakukan tarif.

Tahun lalu, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit yang cukup besar tanpa persetujuan Kongres.

Keputusan pengadilan tertinggi itu menyatakan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenan ketika menggunakan undang-undang darurat, karena perpajakan adalah wewenang yang tercantum dalam konstitusi dari cabang legislatif.

Sumber: Kyodo



Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026