Caleg eks koruptor harus diumumkan ke publik

id KPK,Firli Bahuri,Caleg koruptor,Pemilu 2024

Caleg eks koruptor harus diumumkan ke publik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 yang merupakan mantan koruptor harus mengumumkan kepada masyarakat pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi narapidana," kata Firli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Firli menyebut mantan koruptor tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu.

"Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada Undang-Undang Pemilu yang telah dilakukan uji materi atau judicial review, dimana setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih dengan batasan-batasan tertentu.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPK sebut caleg mantan koruptor harus umumkan ke publik
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024