BEI diberi izin OJK selenggarakan bursa karbon

id Bursa Karbon,bursa karbon,net zero emission,Otoritas Jasa Keuangan,OJK,Bursa Efek Indonesia,BEI,bursa

BEI diberi izin OJK selenggarakan bursa karbon

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka 'Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (18/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha penyelenggaraan Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan resmi meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang atau pekan depan.

"Rencananya, peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan pada 26 September ini, jadi minggu depan," ujar Mahendra.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Resmi! OJK beri izin BEI selenggarakan bursa karbon
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024