
Aturan baru bunga pinjol diterbitkan

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan aturan baru besaran bunga pinjol yang dikenakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada November 2023.
"OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada media di Jakarta, Rabu.
Aturan tersebut dibuat sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari. Ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
Selain besaran bunga pinjaman, OJK saat ini sedang menyusun ketentuan terkait penagihan kewajiban ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penagihan..
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK segera terbitkan aturan baru bunga pinjol pada November 2023
Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
