Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pihaknya dalam tahap berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Food Waste.
“Kami sudah mulai dengan hearing bersama Kemenkumham, sarannya adalah kami bersama Kementerian/Lembaga akan undang di minggu kedua November. Jadi ini kami akan dorong terus, dan tentunya progres-nya pada saatnya nanti akan kami sampaikan,” kata Kepala Arief, di Jakarta, Kamis.
Arief menjelaskan penyusunan regulasi dalam bentuk undang-undang membutuhkan kajian yang komprehensif, melibatkan berbagai stakeholder terkait, dan mengarah pada penguatan ketahanan pangan dan gizi. Regulasi tersebut juga disebutnya membutuhkan unsur penerapan sanksi, sehingga perlu diatur dengan prinsip kehati-hatian.
Pelibatan stakeholder dalam kajian terhadap isu, katanya pula, juga mengemuka dalam Policy Dialogue peringatan International Day of Awareness of Food Loss and Waste (IDAFLW) tanggal 29 September 2023. Melalui policy dialogue tersebut disimpulkan bahwa komitmen global, regional, dan nasional mengarah pada kebutuhan untuk FLW semakin mendesak untuk segera ditangani.
Selain itu, NFA sejak akhir 2022 telah melakukan penyusunan mekanisme pemanfaatan, pengelolaan dan penyaluran pangan berlebih melalui Piloting Gerakan Selamatkan Pangan di wilayah Jabodetabekjur, penyediaan mobil logistik dan food truck serta upaya kolaboratif dengan para donatur pangan beserta bank pangan atau penggiat Selamatkan Pangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: NFA berkonsultasi dengan Kemenkumham susun RUU Food Waste