Bandung (ANTARA) - Chief Economist Bank Tabungan Negara (BTN) Winang Budoyo mengatakan sekitar 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak karena nasabah masih memiliki status kredit macet pada pinjaman online (pinjol).
“Paling tidak 30 persen aplikasi KPR subsidi terpaksa kami tolak karena nasabah memiliki tunggakan pinjol,” kata Winang saat media briefing di Bandung, Kamis.
Padahal, sambung Winang, jumlah tunggakan nasabah terkadang bukan nominal yang besar, misalnya hanya sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Meski begitu, bank tetap menolak pengajuan KPR nasabah.
“Menyedihkannya, hanya dengan menunggak Rp100 ribu, nasabah jadi tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” tutur Winang.
Dia menyayangkan kondisi tersebut. Pasalnya, kebutuhan perumahan atau backlog perumahan di Indonesia masih cukup tinggi, yakni sekitar 12,7 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BTN: 30 persen pengajuan KPR ditolak karena nasabah terjerat pinjol