Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang.
"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan hasil simpulan rapat di Jakarta, Senin.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Biaya haji ditetapkan Rp93,4 juta, calon haji hanya bayar Rp56 juta
Berita Lainnya
Ini batik yang dikenakan jamaah calon haji Indonesia
Minggu, 28 April 2024 20:27 Wib
Vaksin meningitis aman diberikan calon jamaah haji Indonesia
Selasa, 23 April 2024 17:57 Wib
Calon jamaah haji Indonesia jangan takut vaksinasi meningitis
Selasa, 23 April 2024 15:16 Wib
Coventry digulung, Manchester United ke final Piala FA
Senin, 22 April 2024 7:46 Wib
Jumlah uang saku jamaah calon haji Indonesia Rp665 miliar
Sabtu, 20 April 2024 18:12 Wib
Sebanyak 1.258 jamaah calon haji Sleman mengikuti bimbingan manasik haji
Sabtu, 20 April 2024 14:52 Wib
Danamon Syariah Travel Fair 2024 tampilkan informasi haji khusus dan umrah
Sabtu, 6 April 2024 23:37 Wib
Hati-hati, warga jangan tergoda penawaran haji khusus murah
Senin, 25 Maret 2024 7:28 Wib