7.504 SMK membentuk TPPK

id Kemendikbudristek,Peraturan Mendikbudristek,TPPK,Lingkungan Pendidikan,Kebijakan Kementerian,Jenjang SMK,Jenjang Pendidi

7.504 SMK membentuk TPPK

Sejumlah siswa mengikuti praktik pelajaran Jurusan Tata Boga SMK Negeri 4 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (11/7/2022). ANTARA/Bayu Pratama S

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut 7.504 di antara 14.443 satuan pendidikan jenjang SMK di Indonesia sudah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).

"Yang terdaftar baru 7.504 atau 52 persen dari total SMK seluruh Indonesia, untuk itu kami mendorong satuan pendidikan untuk segera membentuk TPPK," kata Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kemendikbudristek Wardani Sugiyanto di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan berdasarkan peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), pembentukan TPPK di satuan pendidikan memiliki tenggat waktu.

Pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK), sedangkan 4 Agustus 2024 untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan nonformal.

Ia menjelaskan peraturan tersebut untuk melindungi dan memberikan kenyamanan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan di lingkungan satuan pendidikan.

"Peraturan ini mengatur beberapa jenis kekerasan yaitu kekerasan fisik, mental, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan lainnya," ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 7.504 SMK sudah membentuk TPPK
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024