Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan teknik pengaturan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
PMK tersebut mengatur tentang dua hal utama, yaitu teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu.
Untuk wajib papa dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, perlu melakukan pelunasan PPh final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha. Pelunasan PPh Final terutang dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.
Dalam hal wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen.
Sementara bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun pajak berikutnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP jelaskan teknis pengaturan pajak UMKM