Pelaku pengancam Anies dijerat UU ITE, beber polisi

id Kapolda Jatim, Penembak Anis Baswedan,Cuitan Anis Baswedan,Pelaku Penambakan,Kasus cuitan Anis,Cuitan Anis,pengancam Ani

Pelaku pengancam Anies dijerat UU ITE, beber polisi

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto (empat kiri) saat menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di DPW LDII Jatim, Sabtu (13/1/2024) ANTARA/Indra Setiawan

Surabaya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita lihat nanti delik mana dilanggar, yang jelas ITE pasti sudah kena, karena menggunakan media sosial dan mungkin pasal lain nanti ditanyakan Dirkrimsus," katanya setelah menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di DPW LDII Jatim, Sabtu.

Ia mengatakan, saat ini pelaku pengancaman Anies sudah ditangkap oleh petugas dan kasus ini masih terus dikembangkan. "Sudah ditangkap dan dikembangkan Dirkrimsus," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi penangkapan pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

"Iya benar (sudah ditangkap)," kata Truno di Jakarta.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Jatim: Pelaku pengancam Anies dijerat UU ITE
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024