22 korban tertipu modus kencan daring

id Penipuan,Penipuan Jakarta ,Penipuan kencan daring

22 korban tertipu modus kencan daring

Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan bermodus kencan daring oleh pasangan suami-istri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (26/1/2024). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Pasangan suami-istri berinisial FR (28) dan TM alias Shasa (26), warga Palmerah, Jakarta Barat, diciduk polisi karena diduga menipu 22 korban dengan modus aplikasi kencang daring.

Pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap pada Minggu (14/1) di Indekos Grande, Jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

"TM pakai nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan untuk menarik minat para korban. Yang operasikan aplikasi itu suaminya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni dalam jumpa pers pada Jumat.

Roni mengatakan bahwa setelah sepakat dengan korban melalui aplikasi kencan daring untuk bertemu, TM (istri FR) kemudian beraksi.

"Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan di suatu tempat, istri pelaku berinisial TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya," katanya.



Aksinya dimulai ketika TM meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di kost, membeli pulsa atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, TM membawa motor tersebut ke indekos pelaku untuk diserahkan ke suaminya (FR). "Pelaku melancarkan aksi di banyak TKP. Namun yang terdata, korban melaporkan ke Polsek sebanyak lima laporan polisi," ujar Roni.

Adapun lima laporan tersebut masuk ke Polsek Tambora pada 17 April 2023 (TKP Kelurahan Kemanggisan), 31 Mei 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 27 November 2023 (TKP Kelurahan Palmerah). Lalu 3 Desember 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 12 Januari 2024 (TKP Kelurahan Palmerah)


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pasutri di Palmerah tipu 22 korban dengan modus kencan daring
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024